penjabat dan staf

Wali Kota Medan Rahudman Harahap diminta menindak penjabat dan staf penerima suap atau uang pelicin dalam setiap pengurusan izin atau urusan lainnya. “Harus ada tindakan tegas yang dilakukan atas terjadi suap menyuap dalam pengurusan izin atau lainnya.

Selama ini,klarifikasi hasil pemeriksaan dan sanksi diberikan tidak jelas.Tepatnya tidak memberikan dampak positif,” kata anggota Komisi A DPRD Medan, Surianda Lubis, kepada SINDO di ruang Fraksi PKS DPRD Medan,kemarin. Selama ini, kata dia, banyak laporan masyarakat tentang pungli tidak jelas penyelesaiannya.

Semua mengambang dan kabur. Surianda juga menilai praktik pejabat maupun staf,yang meminta uang pelicin atas penerbitan izin atau lainnya, sudah menjadi rahasia umum.Hanya, pelanggaran itu sulit diungkapkan karena harus ada bukti kuat.Menurut dia,laporan masyarakat sebenarnya tidak cukup.Namun,bukan berarti tidak bisa diungkap atau diberi sanksi.

Wakil Ketua DPRD Medan Periode 2004-2009 ini menambahkan, banyak sanksi tegas bisa dijatuhkan kepada mereka yang terbukti melakukan kutipan liar.Dia juga menyarankan pembentukan tim khusus menangani masalah ini. “Mereka yang terbukti bersalah jangan dinaikkan pangkat atau eselon selama dua tahun.Ini akan menjadikan efek jera bagi yang lain,”tambahnya. Surianda menambahkan, dengan pengawasan ketat, praktik suap-menyuap saat pengurusan izin bisa ditekan.“Itu memang sulit diungkapkan karena harus ada bukti kuat.

Namun, bisa diungkap asalkan pengawasan ketat,”jelas penasihat Fraksi PKS DPRD Medan ini. Dia juga berpendapat, terjadinya suap menyuap dalam pengurusan baik IMB, Reklame,KTP,SIUP bukan karena hanya peluang atau kesempatan.Kondisi ini juga dipengaruhi birokrasi panjang dan bertele- tele. Untuk itu, ke depan, semua harus diserahkan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan.

“Kami ketawa melihat pembentukan BPPT.Dibentuk,tapi kewenangannya dibatasi hanya beberapa izin. Seharusnya semua izin diserahkan ke sana,jangan ada di dinas lagi,”pungkasnya. Kutipan liar ditengarai justru banyak terjadi di SKPD yang mengeluarkan izin besar. Bahkan, beredar kabar ada kepala SKPD yang mematok harga tertentu untuk penekenan izin.

Namun,hal ini sulit dibuktikan sebab, karena ”upeti” diberikan tanpa bukti tanda terima. Seorang warga Menteng, IS, 32, mengaku terkena pungutan liar saat mengurus izin merek toko. Meskipun retribusi yang harus dibayarkan hanya Rp300.000,namun ada tambahan uang sebesar Rp100.000 yang harus dibayar untuk biaya administrasi, pengantaran berkas, dan lainnya.

Biasanya,kata dia,para staf di bagian pengurusan izin yang melakukan pengutipan.”Ini masih merek toko, bagaimana dengan baliho atau bando (papan reklame ukuran jumbo),”katanya. Kondisi serupa dilaporkan juga terjadi dalam pengurusan IMB. Dikabarkan ada ”argo” pungutan untuk membantu melengkapi berkas.“ Saya ditawari untuk melengkapi pembuatan denah rumah dan ukurannya.

Biaya ditawarkan Rp250.000. Sudah selesai semua,” ucap RT, 36,kepada SINDO dalam sebuah kesempatan belum lama ini. Sementara itu,Sekda Kota Medan Muhammad Fitriyus mengatakan, tindak lanjut atas laporan masyarakat memang tidak bisa diumumkan ke publik.Alasannya,itu pemeriksaan intern dan menyangkut rahasia. “Inspektorat itu perpanjangan tangan wali kota dalam hal pengawasan. Jadi, dia melapor ke wali kota.Namun,bagi yang terbukti tetap diberi sanksi tegas.

Tidak ada yang diabaikan.Tidak ada intervensi atau laporan yang tidak disahuti,” jelasnya kepada SINDO di ruang kerjanya,kemarin. Dia mengakui kinerja pengawasan masih lemah. Banyak hal belum terselesaikan secara sepenuhnya. Dia akan mendorong dan meminta Inspektorat lebih jeli dalam melihat penyimpangan di seluruh SKPD.“Saya akan terus desak agar lebih maksimal lagi dalam mengungkap persoalan terutama kutipan liar dan uang teken agar izin cepat dikeluarkan,”tegasnya.

Dia juga mengatakan, penyerahan seluruh perizinan ke BPPT belum bisa dilakukan, karena SKPD itu baru dibentuk. Ada kekhawatiran, mereka tidak maksimal jika diserahkan sekaligus. “Saat ini izin ditambah masih HO saja, karena masih pembenahan personel. Bila sudah siap, akan diserahkan semua,”tandasnya.

Seketaris Inspektorat Kota Medan Zulkifli Lubis tidak banyak komentar masalah banyak pelanggaran yang belum teratasi dan intervensi dari oknum membatasi kinerja mereka. “Tanya saja sama Pak Syahminan saja (Plt Inspektur Kota Medan). Senin diapulang dariJakarta. Takut salah saya.Apalagi situasi saat ini beda,” tandasnya kepada SINDO usai salat Jumat di Masjid KantorWali Kota Medan,kemarin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel